Tipe-tipe konsumen Definisi konsumen : Ø UU No 8 th 1999 Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan Ø YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Pemakai brang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat ,bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Pendidikan konsumen : suatu pembelajaran untuk konsumen mengenai cara berkonsumsi barang/jasa yang baik dan bijaksana. Tujuan pendidikan konsumen : · konsumen dapat bertindak bijaksana dalam pengambilan keputusan untuk mengkonsumsi barang/jasa tertentu · konsumen dapat mengatur keuangan dengan baik dalam berkonsumsi barang ataupun jasa · konsumen berpikiran cerdas dengan memilih barang atau jasa yang berkuaitas yang akan dikonsumsi. · Konsumen berperilaku positif dengan mengembang