Ø UU
No 8 th 1999
Setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri
sendiri,keluarga,orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan
Ø YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia)
Pemakai brang dan/jasa yang
tersedia dalam masyarakat ,bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau
orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Pendidikan konsumen :
suatu pembelajaran untuk konsumen mengenai cara berkonsumsi barang/jasa yang
baik dan bijaksana.
Tujuan pendidikan konsumen :
·
konsumen dapat bertindak bijaksana dalam
pengambilan keputusan untuk mengkonsumsi barang/jasa tertentu
·
konsumen dapat mengatur keuangan dengan
baik dalam berkonsumsi barang ataupun jasa
·
konsumen berpikiran cerdas dengan
memilih barang atau jasa yang berkuaitas yang akan dikonsumsi.
·
Konsumen berperilaku positif dengan
mengembangkan usaha dalam negeri dengan cara mengkonsumsi produk dan jasa
buatan dalam negeri.
Tipe
– tipe konsumen :
_dilihat dari cara berkonsumsi :
a.individual consumers / konsumen pribadi
b.institusional consumers / konsumen perantara
c.konsumen akhir
_dilihat dari karakter konsumen:
a. comercial consumers
b. non commercial/ social commercial
c. semi social
consumers
_dilihat dari tingkat
penghasilannya
a.konsumen
berpenghasilan rendah
b. konsumen
berpenghasilan menengah
c. konsumen
berpenghasilan tinggi
Comments